Modul fiqh zakat ini mengkaji berbagai aspek hukum Islam dengan fokus utama pada zakat. Selain pembahasan tentang zakat, buku ini juga mengeksplorasi beberapa topik lain yang relevan dalam hukum Islam. Berikut adalah ikhtisar dan resensi dari berbagai topik yang dibahas dalam buku ini:

1. Zakat Hasil Tanah yang Disewakan

Buku ini membahas siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan zakat dari tanah yang disewakan. Dua pandangan utama dijelaskan:

  • Menurut jumhur ulama, penyewa tanah yang menggarap tanah tersebut yang bertanggung jawab untuk membayar zakat hasil tanah​​.
  • Pandangan lain, seperti yang dipegang oleh Abu Hanifah, menyatakan bahwa pemilik tanah yang wajib mengeluarkan zakat karena tanah tersebut adalah sumber hasil​​.

2. Zakat Hasil Usaha (Profesi)

Pembahasan ini mencakup perdebatan mengenai zakat yang dikeluarkan dari hasil pekerjaan atau profesi. Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat profesi harus dikeluarkan seperti zakat hasil pertanian, sedangkan yang lain berpendapat bahwa zakat profesi harus dihitung berdasarkan nisab dan diqiyaskan dengan zakat emas​​.

3. Zakat Produktif

Istilah ini merujuk pada penggunaan zakat untuk modal usaha yang dapat membantu mustahiq mengembangkan kemampuan mereka. Buku ini menjelaskan bahwa zakat produktif memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para penerimanya​​.

4. Zakat untuk Pembangunan Masjid

Buku ini juga membahas apakah zakat dapat digunakan untuk pembangunan masjid. Meski masjid tidak disebutkan dalam mustahiq zakat menurut teks Al-Qur’an, beberapa ulama mengizinkan penggunaan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi tertentu, seperti jika masjid tersebut adalah satu-satunya di desa atau jika kapasitas masjid yang ada tidak mencukupi​​.

Modul Fiqh Zakat Kemenag untuk PPG

Modul Fiqh Zakat Kemenag

Kelebihan:

  1. Kedalaman dan Keseimbangan Analisis: Buku ini memberikan analisis yang mendalam dengan mengutip berbagai pandangan ulama, sehingga pembaca mendapatkan perspektif yang luas tentang setiap topik.
  2. Referensi yang Kuat: Setiap argumen didukung oleh dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta pendapat ulama terkemuka.
  3. Penyajian Sistematis: Topik-topik disusun dengan urutan yang logis dan mudah diikuti, memudahkan pembaca dalam memahami materi.

Kekurangan:

  1. Bahasa yang Akademis: Beberapa bagian menggunakan istilah fiqh yang mungkin sulit dipahami oleh pembaca awam.
  2. Kurangnya Contoh Praktis: Meskipun pembahasan teoritis sangat kuat, contoh-contoh praktis yang lebih banyak akan membantu pembaca dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh.

Buku ini sangat cocok bagi mereka yang ingin memperdalam pengetahuan tentang zakat dan hukum Islam lainnya. Dengan analisis yang mendalam dan referensi yang kuat, buku ini menjadi sumber yang berharga bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum Islam.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *