Mengisi Ruang Maya
plt mahfud

Mahfud MD, Plt Menkominfo Baru: Benarkah Rangkap Jabatan dan Tambah Gaji? Ini Dasar Hukumnya

Tugas Baru, Apakah Rangkap Jabatan?

Presiden Joko Widodo telah mengangkat Mahfud MD, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Mahfud mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Johnny G Plate yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi. Namun, apakah ini berarti Mahfud merangkap jabatan?

Saat ini, proses dan tahapan seleksi untuk menentukan pejabat definitif Menkominfo sedang berlangsung. Mahfud, sebagai Plt Menkominfo, akan mengisi kekosongan ini sementara waktu. Ini bukan berarti rangkap jabatan. Sebaliknya, tugasnya adalah mengisi jabatan yang kosong sementara, sampai pejabat definitif ditunjuk.

Menkominfo berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Jadi, ketika posisi tersebut kosong, Menteri Koordinator yang berwenang akan mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas. Hal ini juga berlaku pada posisi lainnya, seperti Muhajir Effendy sebagai Menko PMK yang menjadi Plt Menpora dan Plt Mensos, karena kedua kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko PMK. Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi Plt Menteri Kelautan dan Perikanan.

Apa Pengaruhnya pada Gaji?

Pada saat merangkap jabatan sebagai Plt, Mahfud hanya akan menerima satu gaji. Menurut Pasal 11 Perpres No. 73 Tahun 2023, pegawai yang diangkat sebagai Plt tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatan Plt-nya, namun mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sesuai dengan jabatan tempat mereka ditugaskan sebagai Plt.

Dalam konteks gaji menteri, seorang menteri negara memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Menkominfo di Bawah Kemenko Polhukam

Kominfo berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 73 Tahun 2020. Kemenko Polhukam bertugas mengkoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi lain yang diperlukan.

Baca Juga :   Soal dan Jawaban Moderasi Beragama: Latihan Tes PPPK Kemenag 2023

Dalam struktur pemerintahan, Menkominfo berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Oleh karena itu, ketika posisi Menkominfo kosong, Menteri Koordinator yang berwenang akan mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas, seperti halnya yang terjadi pada Mahfud MD saat ini.

Dengan penunjukkan Mahfud sebagai Plt Menkominfo, kita dapat mengetahui bahwa ini bukan berarti rangkap jabatan dan bukan berarti mendapatkan gaji rangkap. Selama masa tugasnya, Mahfud akan berfokus pada pekerjaannya sebagai Plt Menkominfo dengan tetap mempertahankan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pemerintahannya.

Avatar photo

Redaksi El Kariem

Tim redaksi elkariem-mengisi ruang maya. "Saya adalah saya dan etnis, ras, atau agama saya adalah identitas saya. Anda adalah Anda dan etnis, ras, atau agama Anda adalah identitas Anda. Kita adalah satu umat manusia yang bersatu di satu planet, dan kemanusiaan kita yang bersama adalah identitas kita."

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most popular

Most discussed