Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk bergabung dengan sektor pemerintahan, pendaftaran CPNS 2023 menjadi salah satu topik yang paling hangat dibicarakan.
Mencari informasi terbaru dan akurat mengenai pendaftaran CPNS 2023 adalah langkah awal penting bagi Anda yang ingin memulai karir di dunia pelayanan publik.
Dalam artikel ini, kita akan membahas segala yang perlu Anda ketahui tentang pendaftaran CPNS tahun 2023 dan bagaimana mempersiapkan diri untuk proses seleksi.
Dalam era digital saat ini, akses informasi menjadi semakin penting, khususnya bagi mereka yang sedang mencari peluang kerja di sektor pemerintahan.
Salah satu peluang tersebut adalah melalui pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Sebagai informasi, pada tahun 2023, sejumlah kementerian dan badan pemerintahan pusat telah mengumumkan pendaftaran CPNS.
Berikut adalah rincian situs resmi untuk pendaftaran CPNS 2023 pada 20 kementerian/badan tersebut.
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai dunia kepegawaian pemerintah, mari kita pahami perbedaan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pengertian dan Dasar Hukum PNS dan PPPK
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Keduanya sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Namun, meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Namun, ada perbedaan dari segi hak antara kedua jenis kepegawaian ini.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Pengembangan Kompetensi
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Sementara untuk PPPK, dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Manajemen Kepegawaian
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, dan jaminan pensiun.
Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja yang lebih panjang hingga memasuki masa pensiun. Sementara PPPK bekerja berdasarkan durasi yang ditentukan dalam perjanjian kerja.
Proses Seleksi
Baik CPNS maupun PPPK memiliki proses seleksi yang berbeda, termasuk dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksi.
Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang pendaftaran CPNS 2023 dan mempertimbangkan karir di sektor pemerintahan.
Untuk link 20 formasi pendaftaran PNS dan PPPK 2023, lihat dibawah ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kunjungi: rekrutmen.kpk.go.id/cpns
Kementerian ESDM
Kunjungi: casn.esdm.go.id/
Kemenkum HAM
Kunjungi: cpns.kemenkumham.go.id/
PNS dan PPPK Kemenag
Kunjungi: casn.kemenag.go.id/
Mahkamah Agung
Kunjungi: rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
Kejaksaan Agung
Kunjungi: biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
BRIN
Kunjungi: casn.brin.go.id/
BIN
Kunjungi: sscasn.bin.go.id/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Kunjungi: cpns.kemdikbud.go.id/ dan gurupppk.kemdikbud.go.id/
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kunjungi: cpns.dephub.go.id/
Kementerian Pertanian (Kementan)
Kunjungi: casn.pertanian.go.id
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kunjungi: cpns.kemensos.go.id/
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kunjungi: rekrutmen.kemenkeu.go.id/
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
Kunjungi: rekrutmen.kemenperin.go.id/
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Kunjungi: www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kunjungi: rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kunjungi: casn.kemkes.go.id/
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kunjungi: infocasn.kemendagri.go.id/
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Kunjungi: rekrutmen.bappenas.go.id/cpns
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)
Kunjungi: rekrutmen.ekon.go.id
Dengan informasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses situs resmi untuk proses pendaftaran CPNS 2023.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan berkontribusi bagi Indonesia. Pastikan untuk memeriksa setiap syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian/badan. Semoga berhasil!
[…] tau formasi CPNS lengkap? Kunjungi link formasi CPNS di 20 Kementerian […]