Mengisi Ruang Maya
pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023: Rincian Formasi di 20 Kementerian/Badan

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk bergabung dengan sektor pemerintahan, pendaftaran CPNS 2023 menjadi salah satu topik yang paling hangat dibicarakan.

Mencari informasi terbaru dan akurat mengenai pendaftaran CPNS 2023 adalah langkah awal penting bagi Anda yang ingin memulai karir di dunia pelayanan publik.

Dalam artikel ini, kita akan membahas segala yang perlu Anda ketahui tentang pendaftaran CPNS tahun 2023 dan bagaimana mempersiapkan diri untuk proses seleksi.

Dalam era digital saat ini, akses informasi menjadi semakin penting, khususnya bagi mereka yang sedang mencari peluang kerja di sektor pemerintahan.

Salah satu peluang tersebut adalah melalui pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Sebagai informasi, pada tahun 2023, sejumlah kementerian dan badan pemerintahan pusat telah mengumumkan pendaftaran CPNS.

Berikut adalah rincian situs resmi untuk pendaftaran CPNS 2023 pada 20 kementerian/badan tersebut.

Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai dunia kepegawaian pemerintah, mari kita pahami perbedaan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pengertian dan Dasar Hukum PNS dan PPPK

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga :   Ramadhan: Sumber Kebahagiaan Umat Islam

Keduanya sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Namun, meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum. Namun, ada perbedaan dari segi hak antara kedua jenis kepegawaian ini.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pengembangan Kompetensi

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Sementara untuk PPPK, dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Manajemen Kepegawaian

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, dan jaminan pensiun.

Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja yang lebih panjang hingga memasuki masa pensiun. Sementara PPPK bekerja berdasarkan durasi yang ditentukan dalam perjanjian kerja.

Proses Seleksi

Baik CPNS maupun PPPK memiliki proses seleksi yang berbeda, termasuk dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksi.

Baca Juga :   Soal PPPK untuk Formasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang pendaftaran CPNS 2023 dan mempertimbangkan karir di sektor pemerintahan.

Untuk link 20 formasi pendaftaran PNS dan PPPK 2023, lihat dibawah ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kunjungi: rekrutmen.kpk.go.id/cpns

Kementerian ESDM

Kunjungi: casn.esdm.go.id/

Kemenkum HAM

Kunjungi: cpns.kemenkumham.go.id/

PNS dan PPPK Kemenag

Kunjungi: casn.kemenag.go.id/

Mahkamah Agung

Kunjungi: rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar

Kejaksaan Agung

Kunjungi: biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

BRIN

Kunjungi: casn.brin.go.id/

BIN

Kunjungi: sscasn.bin.go.id/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Kunjungi: cpns.kemdikbud.go.id/ dan gurupppk.kemdikbud.go.id/

Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kunjungi: cpns.dephub.go.id/

Kementerian Pertanian (Kementan)

Kunjungi: casn.pertanian.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos)

Kunjungi: cpns.kemensos.go.id/

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kunjungi: rekrutmen.kemenkeu.go.id/

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Kunjungi: rekrutmen.kemenperin.go.id/

Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Kunjungi: www.kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaan-cpns

Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Kunjungi: rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main

Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Kunjungi: casn.kemkes.go.id/

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Kunjungi: infocasn.kemendagri.go.id/

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Kunjungi: rekrutmen.bappenas.go.id/cpns

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

Kunjungi: rekrutmen.ekon.go.id

Dengan informasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses situs resmi untuk proses pendaftaran CPNS 2023.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan berkontribusi bagi Indonesia. Pastikan untuk memeriksa setiap syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian/badan. Semoga berhasil!

Avatar photo

Redaksi El Kariem

Tim redaksi elkariem-mengisi ruang maya. "Saya adalah saya dan etnis, ras, atau agama saya adalah identitas saya. Anda adalah Anda dan etnis, ras, atau agama Anda adalah identitas Anda. Kita adalah satu umat manusia yang bersatu di satu planet, dan kemanusiaan kita yang bersama adalah identitas kita."

1 comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most popular

Most discussed