Mengisi Ruang Maya
moderasi beragama kementerian agama

Bukan Sebatas Program, Moderasi Beragama Harus Jadi Religious Calling

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof Ahmad Zainul Hamdi mengingatkan semua pihak untuk menjadikan Moderasi Beragama bukan hanya sebatas program. Ia meminta, khususnya keluarga besar Kementerian Agama, untuk menjadikan Moderasi Beragama sebagai religious calling (panggilan keagamaan). Hal ini sebagai respons terhadap suara-suara yang menyebut program Moderasi Beragama akan berakhir ketika berganti kepemimpinan di Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa ketika upaya positif ini dijadikan hanya sebagai program semata, maka bisa jadi Moderasi Beragama akan berakhir ketika sudah sampai pada posisi timeline-nya.

“Jika Moderasi Beragama dijadikan sebagai religious calling (panggilan keagamaan) maka akan tetap di hati,” katanya pada workshop Penguatan Sindikasi Media yang diselenggarakan oleh Pusat Moderasi Beragama UIN Raden Intan Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (28/9/2023) malam. Ia menekankan bahwa pendidikan dan pelatihan memiliki batas, namun yang paling penting adalah menjadikan Moderasi Beragama sebagai panggilan hati yang bisa merebut hati publik. Dalam upaya memperkuat moderasi beragama, narasi positif harus terus diproduksi dan ditulis.

Kementerian Agama, dengan jaringan dan sumber daya manusia yang besar, menurut Prof. Hamdi, memiliki kapasitas untuk menghadirkan solusi berbasis agama dalam kehidupan sehari-hari dan melawan narasi negatif yang berkaitan dengan agama. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menyoroti perlunya perubahan dalam cara komunikasi di Kementerian Agama untuk lebih aktif mengatasi isu-isu keagamaan di media sosial.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan ke Lampung sebagai lokasi kegiatan penguatan Sindikasi Media oleh Direktorat PTKI. Menurutnya, sindikasi media memiliki peran strategis dalam penguatan moderasi beragama dan sosialisasinya. Untuk memperkuat komitmen penguatan moderasi beragama, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa moderasi beragama adalah modal dasar untuk peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Baca Juga :   Merakit Serpihan Cendana? Strategi Politik Tukang Kayu

Dapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya moderasi beragama dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah serta berbagai pihak terkait. Baca selengkapnya untuk memperkaya wawasan Anda tentang isu ini.

Avatar photo

Redaksi El Kariem

Tim redaksi elkariem-mengisi ruang maya. "Saya adalah saya dan etnis, ras, atau agama saya adalah identitas saya. Anda adalah Anda dan etnis, ras, atau agama Anda adalah identitas Anda. Kita adalah satu umat manusia yang bersatu di satu planet, dan kemanusiaan kita yang bersama adalah identitas kita."

Add comment

Follow us

Don't be shy, get in touch. We love meeting interesting people and making new friends.

Most popular

Most discussed